Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Politik

Fraksi PKB DPRD Palu Setujui Tiga Raperda dengan Sejumlah Catatan

badge-check


					Juru Bicara Fraksi PKB, H. Nasir Dg Gani. (Foto: Istimewa) Perbesar

Juru Bicara Fraksi PKB, H. Nasir Dg Gani. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu menyatakan menerima dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Palu untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Meski demikian, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan kritis terkait kesiapan implementasi dan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

Pandangan umum Fraksi PKB disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (18/6/2026).

Tiga Raperda yang dibahas masing-masing Raperda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga:
DPRD Kota Palu Terima Pengajuan Tiga Raperda, Atur Sanitasi hingga Kawasan Tanpa Rokok

Juru Bicara Fraksi PKB, H. Nasir Dg Gani, mengatakan ketiga Raperda tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, terutama di bidang kesehatan masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan sosial.

Namun, menurutnya, regulasi yang disusun tidak boleh berhenti pada tataran normatif semata, melainkan harus didukung kesiapan implementasi yang memadai.

Fraksi PKB menyoroti pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan sektoral lainnya, guna menghindari tumpang tindih kebijakan.

Selain itu, PKB juga menekankan perlunya penguatan kapasitas perangkat daerah, baik dari sisi sumber daya manusia, dukungan anggaran, maupun sistem pengawasan.

Khusus pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Fraksi PKB mengingatkan masih adanya jalur distribusi informal yang berpotensi menyulitkan pengawasan di lapangan.

“Pengawasan harus diperkuat karena di lapangan masih ditemukan jalur distribusi yang tidak resmi dan sulit terpantau,” ujar Nasir.

Untuk revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, PKB mendorong agar implementasi kebijakan tidak hanya mengedepankan penegakan sanksi, tetapi juga dibarengi dengan pendekatan edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.

Baca Juga:
H. Nanang Dukung Program Palu Mapan untuk Penguatan Ekonomi dan Stabilitas Pangan

Sementara pada Raperda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, PKB menilai keberhasilan program sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat yang harus didukung melalui edukasi berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor.

Fraksi PKB juga meminta agar setiap regulasi memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur serta didukung skema pendanaan yang memadai sehingga pelaksanaannya dapat dievaluasi secara berkala.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PKB tetap menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya dengan harapan menghasilkan regulasi yang efektif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Politik